Biaya Pemeliharaan IKN Rp 300 Miliar per Tahun, Masih Ditanggung APBN

Andi M. Arief
8 Juli 2025, 18:24
Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). Menurut Otorita IKN bahwa jumlah kunjungan masyarakat ke IKN itu sejak 27 Maret hingga 5 April le
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz
Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). Menurut Otorita IKN bahwa jumlah kunjungan masyarakat ke IKN itu sejak 27 Maret hingga 5 April lebih dari 64 ribu orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Biaya pemeliharaan Ibu Kota Negara (IKN) mencapai Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar per tahun. Dana pemeliharaan IKN tersebut masih ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).

"Angkanya masih dihitung oleh kontraktor, tapi sejauh ini kami perkirakan antara Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar per tahun," kata Basuki di Gedung DPR, Selasa (8/7).

Basuki mengatakan total aset yang dimiliki OIKN saat ini senilai Rp 1,4 triliun. Mayoritas aset tersebut berbentuk tanah seluas 220 hektare senilai Rp 710,9 miliar. Angka tersebut diikuti tiga gedung senilai Rp 618,7 miliar, peralatan dan mesin senilai Rp 65,55 miliar, dan aset tetap lainnya senilai Rp 5,48 miliar.  

Dia menyampaikan biaya pemeliharaan aset IKN telah masuk ke dalam anggaran OIKN setiap tahunnya. Pada tahun ini, biaya pemeliharaan dirancang masuk ke dalam Anggaran Biaya Tambahan senilai Rp 4 triliun yang dijadwalkan cair bulan ini.

Walau demikian, Basuki mengakui mayoritas anggaran tambahan tersebut ditujukan sebagai uang muka proyek konstruksi baru sekitar Rp 21 triliun. Seluruh proyek tersebut akan mulai dilelang pada akhir bulan ini.

Secara rinci, OIKN akan melelang lima proyek infrastruktur, yakni pembangunan gedung legislatif, gedung yudikatif, jalan di kawasan gedung legislatif dan gedung yudikatif, embung, dan sistem penyediaan air minum.

Basuki mengakui masih menunggu penyerahan aset IKN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai saat ini. Seperti diketahui, penyerahan aset tersebut menjadi masalah yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Karena itu, BPK telah merekomendasikan pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.

Secara total, BPK menemukan empat masalah dalam pembangunan IKN pada 2022 selain penyerahan aset. Keempat masalah tersebut menjadi sorotan BPK mulai dari aspek pendanaan, pembangunan infrastruktur, manajemen pembangunan hingga mekanisme pengelolaan aset.

Pertama, masalah pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai.

Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai mulai dari persiapan lahan yang masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan. Sebanyak 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal karena kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...