Industri Elektronik Lesu, Menperin Minta Kemendag Keluarkan Aturan Impor Baru

Andi M. Arief
7 Juli 2025, 16:21
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Kementerian Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan aturan baru soal perlindungan pasar lokal. Pasalnya, terdapat sejumlah sektor yang belum terlindungi oleh aturan impor yang sudah ada saat ini, seperti sektor elektronik.

"Akan ada permendag baru yang mengatur perlindungan pasar lokal. Perlindungan pasar bukan hanya tanggung jawab kami, tapi ini tanggung jawab seluruh pemerintah," kata Agus di Gedung DPR, Senin (7/7).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebenarnya sudah meyiapkan aturan pelaksanaan impor baru dengan merevisi   Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Aturan baru tersebut berlaku sejak Agustus 2025.

Permendag No. 8 Tahun 2024 digantikan oleh Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum. Sementara itu, delapan beleid lainnya menetapkan proses impor sesuai dengan sektor tertentu.

Namun demikian, Gabungan Industri Elektronika dan Alat-Alat Listrik Rumah Tangga (Gabel) menilai aturan baru tersebut tidak signifikan melindungi industri elektronik dalam negeri. 

"Inti revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2025 hanya pemisahan sektor. Isinya sama persis dengan Permendag 8 Tahun 2024," kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, kepada Katadata.co.id, Jumat (4/7).

Padahal, pelaku usaha berharap terdapat aturan impor baru yang melindungi industri elektronik dalam negeri yang kinerjanya turun 20% secara tahunan pada Semester pertama 2025. Dampaknya, pengurangan tenaga kerja pabrik elektronik pada kuartal pertama 2025 terus berlanjut.

Pada kuartal kedua tahun ini, Daniel mengatakan  2.000 buruh di industri elektronik terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat kenaikan tarif impor Amerika Serikat. Seluruh tenaga kerja tersebut berasal dari empat produsen elektronik dengan orientasi pasar ekspor.

Tren pengurangan tenaga kerja di industri elektronika akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Penurunan performanya pada Januari-Juni mencapai hingga 20% dana akan berlanjut sampai Desember 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...