Pengusaha Elektronik Ramal Kondisi Industri Memburuk Akibat Revisi Permendag 8


Gabungan Industri Elektronika dan Alat-Alat Listrik Rumah Tangga memprediksi kondisi industri elektronika dapat memburuk hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi karena hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dinilai tidak mengubah pasar domestik.
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan hasil produksi industri elektronika pada paruh pertama tahun ini telah susut hingga 20% secara tahunan. Dampaknya, pengurangan tenaga kerja pabrik elektronik pada kuartal pertama 2025 berlanjut hingga bulan lalu.
"Inti revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2025 hanya pemisahan sektor. Isinya sama persis dengan Permendag 8 Tahun 2024," kata Daniel kepada Katadata.co.id, Jumat (4/7).
Para kuartal kedua tahun ini, Daniel mengatakan 2.000 buruh di industri elektronik terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat kenaikan tarif impor Amerika Serikat. Seluruh tenaga kerja tersebut berasal dari empat produsen elektronik dengan orientasi pasar ekspor.
Tren pengurangan tenaga kerja di industri elektronika akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Penurunan performanya pada Januari-Juni mencapai hingga 20% dana akan berlanjut sampai Desember 2025.
"Sepertinya kondisi penurunan produksi akan berlanjut, mungkin akan lebih buruk. Sebab, importir produk elektronik saat ini sedang sorak-sorai karena tidak ada perubahan proses impor," katanya.
Sebelumnya, Daniel menyampaikan sinyal pengurangan tenaga kerja utamanya didorong oleh penyusutan permintaan domestik akibat pelemahan daya beli nasional. Keputusan efisiensi diambil pabrikan lantaran kondisi industri diperburuk dengan banjirnya volume impor produk elektronika asal Cina.
Tingginya volume elektronik impor di dalam negeri disebabkan oleh hilangnya pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor dari Permendag 36 ke Permendag 8.
Menurut dia, pertimbangan teknis itu merupakan hambatan nontarif atau NTM untuk melindungi sektor manufaktur nasional. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menghilangkan perlindungan terhadap industri elektronika.
"Permintaan elektronik di dalam negeri telah turun sampai 30% secara tahunan pada Januari-Februari 2025. Selain itu, lonjakan permintaan yang biasanya terjadi selama Ramadan tidak terjadi pada tahun ini," kata
Hilangnya pertimbangaan teknis membuat industri peralatan rumah tangga elektronik paling rentan dari gempuran barang elektronik impor dari Cina. "Secara umum, produk yang paling berdampak dari Permendag Nomor 8 adalah yang belum memiliki standar energi, belum memiliki standar nasional Indonesia wajib, dan memiliki jumlah NTM yang rendah," ujarnya.