Alasan Pemerintah Beri KPR Subsidi Berdasarkan Profesi


Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengatakan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi berbasis profesi dilakukan untuk mengantisipasi penambahan kuota hingga 100% pada tahun ini. Untuk diketahui, kuota pemilikan rumah melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP mencapai 220.000 unit.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan sumber dana penambahan kuota FLPP sebanyak 220.000 unit merupakan adalah relaksasi Giro Wajib Minimum.
"Penambahan kuota FLPP perlu upaya ekstra untuk menyasar debitur masyarakat berpenghasilan rendah dari berbagai profesi yang selama ini didapatkan dari mekanisme pasar," kata Heru di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (22/4).
Untuk diketahui, FLPP merupakan subsidi pemerintah yang membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah terkunci sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun. Syarat pendapatan penerima FLPP saat ini adalah Rp 7 juta per bulan jika belum menikah dan Rp 8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
BP Tapera menetapkan parameter rumah dengan bantuan FLPP, yakni luas bangunan maksimal 36 meter persegi, luas tanah hingga 100 meter persegi, dengan harga beli tanah dan bangunan di Jabodetabek maksimum Rp 185 juta.
Sebelumnya, Heru menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan 164.000 unit rumah subsidi bagi 13 profesi. Dengan kata lain, program tersebut berkontribusi hampir 75% dari alokasi rumah subsidi dalam bentuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun ini yang mencapai 220.000 unit.
“Seluruh 13 profesi kami targetkan 1 Juli 2025 teralokasikan kuotanya. Kalau kuota yang diberikan ke salah satu profesi tidak tercapai, kami pindahkan ke profesi lain," kata Heru.
Heru menjelaskan program penyaluran rumah FLPP berdasarkan profesi bertujuan untuk memastikan adanya permintaan rumah FLPP ke bank penyalur. Selain itu, kebijakan tersebut meminimalisasi adanya penyaluran rumah bersubsidi ke masyarakat yang mampu.
Menurutnya, penyaluran rumah FLPP berdasarkan profesi dapat lebih mudah diverifikasi dengan bantuan Badan Pusat Statistik. Dengan kata lain, penyaluran rumah FLPP berdasarkan profesi menjaga distribusi subsidi pemerintah tepat sasaran.
"Dengan skema penyaluran sebelumnya, ada praktek kanibalisme rumah FLPP oleh masyarakat mampu, penyalahgunaan data KTP, penipuan, dan korupsi perizinan rumah bersubsidi di Bali. Maka langkah ini menjaga pasar perumahan," ujarnya.
Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan 14 profesi yang akan mendapatkan FLPP, yakni:
1. TNI Angkatan Darat: 5.760 unit rumah
2. Guru: 20.000 unit rumah
3. Tenaga Kesehatan: 30.000 unit rumah
4. Wartawan: 1.000 unit rumah
5. Pekerja Migran: 20.000 unit rumah
6. Petani: 20.000 unit rumah
7. Nelayan: 20.000 unit rumah
8. Buruh: 20.000 unit rumah
9. Polisi: 14.500 unit rumah
10. Pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 3.000 unit rumah
11. Pegawai Kementerian Dalam Negeri: 2.000 unit rumah
12. Pegawai Kementerian Keuangan: 2.000 unit rumah
13.Pegawai Badan Pusat Statistik: 1.000 unit rumah
14. Asisten Rumah Tangga: 1.000 unit rumah