Kemenperin Soroti PHK 1.126 Buruh PT Yihong, Desak Penyelesaian Sesuai Hukum

Ferrika Lukmana Sari
10 April 2025, 19:04
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif ditemui Jakarta, Kamis (10/4/2025).
ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta PT Yihong Novatex Indonesia menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesuaikan saja dengan koridor hukum atau regulasi yang ada, dan jangan sampai konflik industrial ini merugikan industri maupun pekerja," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/4).

Berdasarkan informasi awal, konflik di pabrik tekstil yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat tersebut dipicu oleh persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang mengacu pada aturan yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kami mengajak baik industri maupun pekerja untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur tetap kondusif menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak," ujarnya.

Penyelesaian Melalui Jalur Industrial

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon turun tangan memediasi konflik tersebut. Kepala Disnaker Cirebon Novi Hendrianto, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari pekerja yang terkena PHK, dan sedang memfasilitasi penyelesaian melalui jalur hubungan industrial.

"Kami sudah mencatat semua keluhan dari para pekerja dan saat ini sedang memediasi antara serikat pekerja dan manajemen," ujar Novi.

Menurutnya, Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menolak keputusan PHK terhadap 1.126 karyawan, karena dinilai sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Keputusan PHK tersebut hanya mengelabui pekerja dengan dalih perusahaan mengalami kerugian akibat aksi mogok selama tiga hingga empat hari," katanya.

Kemnaker Sebut PT Yihong Telah Berproduksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa PT Yihong Novatex Indonesia telah kembali melanjutkan proses produksi secara terbatas. Hal ini membuat sekitar 200 buruh dari total 1.126 pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini telah dipekerjakan kembali.

Sebelumnya, seluruh proses produksi di perusahaan tersebut dihentikan, menyusul aksi mogok kerja selama empat hari sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang. Aksi ini kemudian berujung pada PHK massal.

"Saat ini, sekitar 200 orang sudah dipekerjakan kembali oleh PT Yihong. Nanti secara bertahap seluruh buruh yang terkena PHK akan dipekerjakan lagi," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (10/4).

Pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Cirebon dan manajemen Yihong untuk mempekerjakan kembali sekitar 900 buruh lainnya. Ia juga memastikan bahwa 1.126 buruh yang terkena PHK telah menerima pesangon serta tunjangan hari raya (THR) sebelum lebaran 2025.

PT Yihong Novatex diketahui masih bergerak di subsektor industri alas kaki, meski saat ini hanya memproduksi sol sepatu. Sebagian besar fasilitas produksi telah ditarik setelah penghentian produksi sebelumnya.

Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing asal Cina yang membuka pabrik di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan ekspor, khususnya di bidang tekstil dan alas kaki.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...