Waswas Ekonomi RI Terpukul Akibat Tarif Trump, Kadin Beri 5 Saran ke Pemerintah


Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua Umum Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional Kadin Akhmad Ma'ruf menuturkan bahwa langkah pemerintah sangat dibutuhkan guna mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga stabilitas sosial ekonomi nasional.
“Kami percaya bahwa dengan langkah yang tepat, Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, dapat tetap menjadi pusat industri yang berkembang pesat,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/4).
Ma'ruf menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi global pascapenerapan tarif baru oleh Presiden AS Donald Trump terhadap negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Dengan baseline tarif sebesar 10% dan tarif resiprokal hingga 32% untuk produk asal Indonesia, Kadin menilai kebijakan ini berpotensi memukul perekonomian nasional.
Kadin juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan serta perekonomian daerah, terutama di Provinsi Kepulauan Riau.
Lima Saran Kadin
Untuk mengatasi dampak kebijakan tarif AS, Kadin mengusulkan lima langkah strategis kepada pemerintah:
1. Harmonisasi Regulasi Perdagangan
Kadin meminta pemerintah mempercepat perbaikan regulasi terkait izin impor, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), registrasi ekspor, sertifikasi halal, dan persyaratan lainnya yang dianggap menghambat perdagangan.
“Pemerintah perlu memperbaiki praktik perdagangan agar lebih adaptif terhadap tekanan global,” kata Ma'ruf.
2. Penguatan Pendekatan Bilateral dengan AS
Pemerintah diminta mengintensifkan dialog bilateral dengan AS guna mengatasi hambatan dagang secara langsung, termasuk melalui pengajuan proposal resmi ke USTR.
3. Perhatian Khusus untuk Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK)
BBK yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas, sehingga perlu diusulkan menjadi Foreign Trade Zone dan memperoleh status Privileged Foreign Status.
“BBK menyumbang 25% ekspor langsung ke AS. Status khusus akan mendukung keberlanjutan industrinya,” ujar Ma’ruf.
4. Percepatan Perizinan untuk PSN dan KEK
Kadin mendesak percepatan proses perizinan melalui Satgas Evaluasi Penghambat Investasi, khususnya untuk Proyek Strategis Nasional, kawasan industri, dan KEK.
“Percepatan perizinan di bidang pertanahan, lingkungan, dan dasar lainnya sangat penting untuk mendukung operasional industri,” ucapnya.
5. Perlindungan Industri Solar PV di Kepulauan Riau
Kadin meminta perhatian khusus terhadap industri manufaktur Solar PV di Kepulauan Riau, yang saat ini terdiri dari 26 perusahaan dengan kontribusi ekspor ke AS sekitar US$350 juta per bulan.
Industri ini mempekerjakan sekitar 10 ribu tenaga kerja langsung dan 30 ribu tenaga kerja tidak langsung. “Jika situasi ini berlanjut, akan terjadi kehilangan pekerjaan yang signifikan,” kata Ma’ruf.
Kadin juga mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi persaingan ketat dari Malaysia, yang telah membentuk Johor–Singapore Special Economic Zone. Zona ini hanya dikenai tarif resiprokal 24% untuk ekspor ke AS, bahkan khusus untuk Solar PV, tarifnya diturunkan dari 17,84% menjadi 6,43%.
“Tanpa perubahan kebijakan tarif, ada potensi besar terjadinya diverting atau pengalihan produksi ke negara pesaing seperti Malaysia,” kata Ma’ruf.
Menurut Kadin, banyak investor asing yang saat ini memiliki fasilitas produksi di Batam juga memiliki pabrik di negara lain seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Filipina, Cina, dan India. Hal ini meningkatkan risiko relokasi produksi apabila tekanan tarif tidak segera diatasi.