Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Ha Kebun Sawit ke Perusahaan Eks BUMN Karya

Mela Syaharani
10 Maret 2025, 12:58
Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat realisasi penerimaan pungutan dari ekspor komoditas perkebunan dan pr
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat realisasi penerimaan pungutan dari ekspor komoditas perkebunan dan produk turunannya pada 2024 mencapai Rp25,76 triliun yaitu melampaui target Rp25 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menyerahkan 221 ribu hektar lahan perkebunan sawit hasil sitaan kepada perusahaan plat merah eks BUMN Karya, PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan 221 ribu ha ini berasal dari barang bukti proses penyidikan untuk kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

“Ini posisinya ada di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana tersangkanya adalah korporasi, jumlahnya ada sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group,” kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Danareksa pada Senin (10/3).

Febrie menyebut, tujuh perusahaan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Sementara dua perusahaan lainnya masih proses penyidikan. Namun, Febrie tidak menyebutkan sembilan perusahaan tersebut.

“Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 ha atau 221 ribu sekian ha,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha ada di di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 ha ini tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas di  Provinsi Kalimantan Barat.

Febrie mengatakan, barang bukti perkebunan ini menjadi instrumen penting tidak hanya bagi proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak. Namun, dia menyebut kejaksaan memiliki keterbatasan untuk mengelola barang bukti ini.

“Karena ada tenaga kerja, potensi kebun yang harus terjaga, kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus. Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN, kiranya dapat ini dikelola,” katanya.

Febrie memastikan barang bukti yang diserahkan dalam kondisi baik. Dia berharap barang bukti tersebut dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan produktivitas perkebunan yang berjalan seperti sedia kala.

“Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya menginginkan kebun ini dirawat dan dikelola dengan ahli-ahlinya yang kami lihat cukup lengkap di Agrinas, tidak terlepas nanti dari kendali dan bimbingan Kementerian BUMN,” kata dia.

Profil PT Agrinas Palma Nusantara: dari Konstruksi ke Perkebunan

PT Agrinas Palma Nusantara adalah badan usaha milik negara Indonesia yang baru bergerak di bidang perkebunan pada 2025. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indira Karya ini sebelumnya bergerak dibidang konstruksi. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, perubahan bisnis BUMN ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemandirian dalam Swasembada Pangan, Swamsembada Energi, dan Swamsebada Air.

Perusahaan saat ini memiliki dua bisnis utama, yakni mengelola perkebunan sawit dan konsultan konstruksi. Perusahaan mengelola perkebunan sawit untuk mendukung industri pangan energi dan kosmetik dengan praktik ramah lingkungan berdasarkan Surat Kementerian BUMN S-61/MBU/02/2025. 

Perusahaan juga masih menjalankan bisnis konsultan konstruksi sesuai PP No. 57 tahun 1961 dan akte notaris no. 108 tahun 1972.

PT Agrinas Palma Nusantara tak masuk dalam struktur holding BUMN Perkebunan yang saat ini diinduki PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III. Holding BUMN perkebunan bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan komoditi yang diusahakan, mencakup kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...