Buruh Ingatkan Ridwan Kamil Tak Lagi Buat Polemik soal Upah Minimum
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum kabupaten kota (UMK 2020) di daerah provinsi Jawa Barat pada 1 Desember 2019. Emil menandatangani aturan tersebut setelah mendapat ancaman demonstrasi besar-besaran karena menetapkan UMK 2020 menggunakan Surat Edaran (SE).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Ridwan Kamil tak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh. Keputusan Emil yang menuangkan aturan hanya dalam bentuk SE dinilai menimbulkan kontroversi dan membuat marah para buruh.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," kata Andi Gani, Senin (2/12) dikutip dari Antara.
(Baca: Kebijakan Upah Pekerja yang Timpang Memicu Tren Relokasi Industri)
Andi menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.
Keputusan Emil menerbitkan surat edaran itu menimbulkan polemik karena antara SK dan SE Gubernur tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Perusahaan terancam pidana bila tidak menaati SK Gubernur.
"Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh," kata Andi Gani.
Keputusan Emil tersebut menimbulkan kontroversi dan membuat marah para buruh. "Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," kata Andi Gani.
(Baca: Potret Kesenjangan Upah, Saat Sarjana Bergaji di Bawah Lulusan SMK)
Sementara itu Ridwan Kamil beralasan hanya menerbitkan aturan dalam bentuk surat edaran karena khawatir bakal ada relokasi industri besar-besaran dari Jawa Barat. Mantan Walikota Bandung ini menyebutkan bahwa terjadi gelombang relokasi, pengurangan tenaga kerja, hingga penutupan pabrik selama 2016-2019.
Kajian pemda juga menunjukkan, terdapat 83 ribu orang kehilangan pekerjaan dalam lima tahun terakhir. "Pemerintah dituding sebagai penyebab ketika terjadi PHK besar-besaran dan angka pengangguran tinggi," tulis Ridwan Kamil dalam unggahan di akun Instagram miliknya, beberapa waktu lalu.
Penetapan UMK melalui surat edaran dilakukan guna memberikan keleluasaan bagi industri padat karya yang tak mampu memenuhi ketentuan kenaikan upah. Industri padat karya dapat menaikkan upah di bawah penetapan UMK melalui perundingan dengan buruh tanpa dikenakan pidana.
"Kalau polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tak sanggup dan kolaps," kata dia.
SK Gubernur mengenai UMK di Jawa Barat ini berisi sembilan poin. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
Rincian UMK Jawa Barat bisa dilihat dalam databoks di bawah ini: