Menperin Usul Tambahan 755 Perusahaan Dapat Penurunan Harga Gas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan tambahan 755 perusahaan penerima harga gas industri US$ 6 per million british thermal unit (MMbtu). Dengan kebijakan harga gas ini, dia berharap utulitas produksi sektor industri bisa semakin meningkat.
Agus menjelaskan, secara rinci, 430 perusahaan yang sektornya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sementara, 325 perusahaan yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut
"Misalnya sektor kertas dan pulp, ban, dan sebagainya," ujar Agus melalui video conference usai rapat terbatas, Rabu (18/3).
(Baca: Jokowi Minta Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas Lebih Selektif)
Dengan usulan tambahan tersebut, maka total akan ada 843 perusahaan yang akan menikmati harga gas industri US$ 6 per MMbtu. Sedangkan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebelumnya disebutkan baru terdapat 88 perusahaan di 8 sektor yang rencananya menikmati harga gas khusus ini.
Adapun sektor industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMbtu di antaranya adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Kebijakan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMbtu ini akan diimplementasikan mulai 1 April 2020. Oleh karena itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Perindustrian untuk mendukung penerapan kebijakan ini.
Dengan harga gas yang lebih murah, dia berharap kinerja sektor industri bisa semakin baik dengan meningkatnya utilitas produksi dan nilai tambah industri di tengah kelesuan ekonomi saat ini.
"Selain itu dalam jangka menengah mampu untuk membawa investasi baru dan tambahan penyerapan tenaga kerja," kata Agus.
(Baca: Menteri ESDM: Tak Langgar Kontrak Migas, Harga Gas Turun 1 April 2020)
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan selektif memberikan kebijakan harga gas industri US$ 6 per MMbtu atas usulan Menteri Perindustrian. Pasalnya, tidak semua perusahaan kinerjanya membaik setelah diberikan kebijakan tersebut.
"Kami sebenarnya sudah melihat di industri pupuk, ternyata ada yang menjadi baik, tapi ada juga yang memburuk," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, perusahaan yang bakal diberikan harga gas US$ 6 per MMbtu harus memiliki kinerja yang diprediksi dapat terus membaik. Dengan demikian, dukungan pemerintah diharapkan benar-benar dapat memberikan dampak positif terhadap perusahaan.
"Baik dalam bentuk profit margin, kesempatan penciptaan lapangan kerja, dan dari sisi pembayaran pajak pada akhirnya. Ini kita akan kerja sama dengan Menperin untuk lihat dampak dari policy ini kepada industri tersebut," kata Sri Mulyani.
Sementara Presiden Joko Widodo meminta para menteri lebih selektif memilih industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas. Pertimbangannya, Jokowi ingin pemberian insentif tersebut bisa berdampak signifikan bagi ekonomi.
(Baca: Harga Minyak Rendah, Pelaku Industri Migas Minta Insentif Fiskal)
Ia pun menyebut beberapa kriteria industri yang bisa mendapatkan penurunan harga gas. Beberapa kriterianya yaitu industri harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan investasi.
Kemudian, industri yang diberikan insentif harus mampu meningkatkan efisiensi produksinya. Dengan demikian, produk yang dihasilkan industri tersebut akan menjadi lebih kompetitif.
“Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference, Rabu (18/3).