Kuat Bertahan 3 Bulan, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Corona

Image title
15 April 2020, 20:22
Ilustrasi, gerai ritel supermarket. Pelaku usaha ritel mengharapkan pemerintah memberikan insentif selama masa pandemi Covid-19 lantaran penjualan terus turun namun biaya operasional terus membengkak.
KATADATA/RIZKY ALIKA
Ilustrasi, gerai ritel supermarket. Pelaku usaha ritel mengharapkan pemerintah memberikan insentif selama masa pandemi Covid-19 lantaran penjualan terus turun namun biaya operasional terus membengkak.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sebagian besar pelaku usaha ritel tetap beroperasi di tengah pandemi corona atau Covid-19. Meski begitu, mereka mengharapkan pemerintah mmeberikan insentif pajak agar operasional tidak berhenti.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berharap, pemerintah dapat memberikan insentif karena beban yang mereka tanggung sangat besar saat ini.

"Industri ritel hanya dapat bertahan dalam beberapa bulan ke depan. Kalau tidak ada bantuan dari pemerintah, tiga bulan ke depan bisa tutup," kata Roy kepada katadata.co.id, Rabu (15/4).

Memang, sebagian besar ritel seperti minimarket, supermarket, dan wholesaler tetap dibuka meski ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, beberapa industri ritel mengalami penjualan yang turun.

Sementara biaya operasional mengalami peningkatan, karena mereka menyiapkan jasa pengantaran dengan menggunakan kurir, serta menambah biaya transportasi bagi karyawan yang tidak bisa menggunakan fasilitas ojek online.

Kemudian, pengusaha juga harus menambah dana untuk pembelian disinfektan, penyanitasi tangan atau hand hanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. Pengeluaran ini termasuk wajib di masa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus di tempat usaha.

(Baca: Dampak Corona, Pengusaha Potong Gaji hingga Rumahkan Banyak Pekerja)

Di sisi lain, pengunjung ritel saat ini hanya mengutamakan pembelian bahan pokok dan cenderung tidak menghabiskan waktu lama di tempat belanja.

Roy berharap, pemerintah dapat memberikan insentif yang serupa dengan paket stimulus yang diberikan kepada industri manufaktur, seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan dan PPh 25 bagi korporasi.

Pelaku usaha ritel juga berharap adanya keringanan pajak daerah, seperti penangguhan pajak reklame, pajak air dan tanah, retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Insentif tersebut diperlukan lantaran dana yang dimiliki telah digunakan untuk menutupi biaya operasional.

Tak hanya itu, pelaku usaha ritel juga berharap diberikan diskon atau potongan tarif listrik, sebab penggunaan listrik terus berjalan meski pengunjung sepi.

"Kami harus menyalakan terus refrigerator, tapi pembelinya kurang. Ini jadi beban lebih dari yang diperkirakan," ujar Roy.

(Baca: Terpukul Corona, Penjualan Retail Maret Diprediksi Turun Makin Dalam)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...