SKK Migas Targetkan Minyak dari Sumur Rakyat Bisa Dijual per 1 Agustus

Tia Dwitiani Komalasari
22 Juli 2025, 08:43
Perwira berkoordinasi di Stasiun Pengumpul Gas (SPG) Pakugajah Pertamina EP Prabumulih Field, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Perwira berkoordinasi di Stasiun Pengumpul Gas (SPG) Pakugajah Pertamina EP Prabumulih Field, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satuan Kerja Khusus Pelaku Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menargetkan minyak yang diproduksi dari sumur rakyat dapat dijual ke perusahaan migas seperti Pertamina, per 1 Agustus 2025. Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana memperkirakan produksi dari sumur masyarakat menambah lifting minyak nasional sekitar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph).

Meskipun demikian, ia berharap realisasinya bisa melebihi angka tersebut, sebab saat ini Indonesia sedang menerapkan sense of crisis. Adapun situasi krisis yang ia maksud berkaitan dengan produksi minyak di dalam negeri yang ditargetkan mencapai 605 ribu bph, sebagaimana yang termaktub dalam target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Dia memperkirakan, target satu juta barel minyak per hari yang dibidik dapat tercapai pada 2029–2030 mendatang.

“Swasembada energi perlu kita capai. Hal-hal yang berkenaan dengan itu adalah bagaimana produksi dari sumur masyarakat bisa menjadi aset atau bagian dari negara,” kata Taufan dalam paparan capaian kinerja SKK Migas di Jakarta, Senin (21/7).

Ia menyampaikan bahwa Pertamina sudah menyiapkan tata cara internal ihwal sumur rakyat, yang tidak hanya perlu dibeli minyaknya, tetapi juga diberikan bimbingan. Selain itu, Pertamina juga telah menyiapkan prosdur verifikasi.

Taufan berharap agar sumur rakyat dapat mendongkrak lifting minyak nasional. Hal itu telah diatur melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi,

Regulasi tersebut membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

“Memang ada PR maupun tantangan-tantangan yang sangat berat, tetapi tetap bisa kami laksanakan,” ujar Taufan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...