Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak, Ini Kata Pertamina

Mela Syaharani
11 Juli 2025, 11:58
Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (kedua kanan) dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero periode 2019-2023 Dwi Sudarsono (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksa
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (kedua kanan) dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero periode 2019-2023 Dwi Sudarsono (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Enam dari sembilan tersangka itu sebelumnya pernah mengisi jabatan di Pertamina.

Terkait perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7).

Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa di tengah berjalannya proses hukum, 

“Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka. Adapun sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejagung adalah: 

  • Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015. 
  • Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014. 
  • Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018. 
  • Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020 
  • Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  • Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020. 
  • Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021. 
  • Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. 
  • Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Adapun, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp 285.017.731.964.389. 

Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...