Bahlil dan DPR Sepakat Kembalikan Pengajuan RKAB jadi Satu Tahun


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI sepakat untuk mengubah masa pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi satu tahun.
Awalnya, RKAB memang wajib diajukan setiap tahun oleh perusahaan mineral dan batu bara. Namun, pada 2023, Menteri ESDM periode sebelumnya, Arifin Tasrif beserta Komisi VII DPR RI memutuskan bahwa RKAB wajib diajukan tiga tahun sekaligus.
“Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat pengajuan RKAB menjadi per tahun,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).
Kembalinya keputusan pengajuan RKAB per tahun dilandasi oleh kondisi pasokan atau supply batu bara yang berlebihan akibat pengajuan RKAB dalam jangka tiga tahun sekaligus.
Bahlil menyampaikan total konsumsi batu bara dunia saat ini mencapai 8 sampai 9 miliar ton, namun jumlah batu bara yang diperjualbelikan hanya berkisar 1,2 sampai 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia mengekspor 600-700 juta ton per tahun atau setengah dari jumlah batu bara yang beredar di dunia.
“Ini akibat RKAB yang tidak terkontrol, dilakukan oleh kita bersama. Penetapan RKAB tiga tahun membuat kita tidak bisa mengendalikan antara produksi dan permintaan batu bara, sehingga menyebabkan harganya jatuh,” ujar Bahlil.
Selain harga jatuh, lanjutnya, penetapan RKAB tiga tahun sekali juga membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baik dari batu bara ataupun mineral lainnya menjadi turun.
“Tidak boleh ada main-main, kita harus menjaga harga batu bara dunia, menjaga pendapatan negara, dan keuntungan dari perusahaan,” katanya.
Aturan RKAB Tiga Tahun
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan termin pengajuan RKAB perusahaan mineral dan batu bara (minerba) menjadi tiga tahun. Keputusan tersebut tertulis di Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 tahun," tulis beleid tersebut dikutip Selasa (26/9).
Aturan ini juga mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Regulasi terdahulu mengatur pengajuan RKAB operasi dan produksi secara tahunan.
RKAB mencakup aspek perencanaan pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan yang berjalan tiap tahun. Salah satu poin yang tertulis di RKAB yakni rencana kapasitas produksi tahunan perusahan. Pelaku usaha bisa mengajukan revisi RKAB pada pertengahan tahun dengan mengacu pada kinerja perusahaan pada triwulan pertama.