Menteri Bahlil Usulkan Perpres Atur Distribusi LPG Subsidi, Ubah Status Pengecer


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah mengusulkan pembentukan aturan baru terkait pengalihan dari pengecer liquified petroleum gas (LPG) subsidi menjadi sub-pangkalan. Aturan ini telah memasuki tahap final.
“Proses pengalihan sebagian sudah jalan secara bertahap, regulasinya hampir final. Nanti kami akan umumkan jika sudah final,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (9/5).
Meski sudah hampir final, Bahlil tidak merincikan mekanisme pengalihan dari pengecer menjadi sub-pangkalan, termasuk penggunaan aplikasi yang akan digunakan untuk penjualan LPG subsidi.
Selain mengalihkan pengecer, Bahlil menyebut pemerintah juga sedang menyusun mekanisme pengawasan penyaluran LPG subsidi, salah satunya melalui badan.
“Tapi setelah dikaji, kemungkinan besar ada dua pilihan pengawasan, entah membangun badan atau ad-hoc (badan khusus bersifat sementara),” ujarnya.
Bahlil menyampaikan hasil kajian ini akan diusulkan ke dalam peraturan presiden atau Perpres. Dia menyebut usulan ini untuk memberi rasa keadilan pengawasan bagi barang subsidi energi yang dikeluarkan pemerintah, baik untuk BBM dan LPG.
Dia mengatakan BBM subsidi dengan anggaran mencapai Rp 135-170 triliun diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Sementara itu, LPG subsidi dengan anggaran Rp 80-87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM, yang jumlah anggotanya hanya tujuh orang.
Menurutnya, walaupun pemerintah sudah merumuskan regulasi secara benar, namun jika tidak diimbangi dengan pengawasan dalam pelaksanaan, maka berpotensi menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.
“Nah, kami sudah cukup belajar di Februari lalu lah. Saya tidak akan mau kecolongan lagi. Saya kasih tau siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun,” ucapnya.
Tujuan Perubahan Pengecer ke Sub-pangkalan
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengusulkan solusi untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. “Tujuannya supaya kami tahu LPG 3 kg dijual ke siapa dan berapa harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kami kontrol,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI yang dipantau secara daring melalui siaran TV Parlemen pada Senin (3/2).
Dia mengatakan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan ini akan diberikan dengan syarat yang minim. Namun, bagi pengecer di wilayah dengan akses teknologi memadai, maka standar pelayanan akan disamakan seperti pangkalan.
“Kalau memang pengecer yang sekarang sudah bagus, ya sudah. Kami akan beri dahulu izin (penjualan) sementara, sembari menaikan statusnya menjadi sub-pangkalan,” ujarnya.
Selain minim syarat, dia menyebut perubahan status ini juga tidak dipungut biaya. Kementerian ESDM juga akan memberikan panduan kepada pengecer tersebut.
“Supaya enak semua, pengecer bisa mendapatkan jalannya, tapi pemerintah dan Pertamina juga bisa mengendalikan LPG 3 kg ini,” ucapnya.