Terjerat Korupsi Minyak, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Belum Dicopot


PT Pertamina belum memberhentikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Santoso, menjelaskan bahwa sementara ini seluruh tugas Riva telah dialihkan kepada Pelaksana Tugas Harian (Pth).
Namun, pemberhentian Riva belum bersifat definitif karena masih menunggu arahan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta keputusan resmi dari Kejaksaan Agung.
"Saat ini, pemberhentian tugas Riva belum definitif karena harus ada arahan pemegang saham melalui skema RUPS dan proses lainnya. Kami masih menunggu keputusan resmi Kejaksaan Agung," ujar Fadjar di Gedung DPR, Selasa (25/2).
Pertamina akan segera menunjuk Pth Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk menjalankan administrasi perusahaan. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait siapa yang akan mengisi posisi tersebut.
Status Hukum dan Penyidikan Kejagung
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS. Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin malam (24/2). Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, yang berasal dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker
- Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker
- Kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi
Perjalanan Karier Riva Siahaan di Pertamina
Riva Siahaan telah berkarier di Pertamina sejak 2008. Ia memulai sebagai key account officer (2008–2010), lalu menjadi senior bunker officer I (2010–2015). Kariernya semakin menanjak ketika dipindahkan ke Pertamina Energy Services Pte. Ltd di Singapura sebagai bunker trader (2015–2016).
Setelah kembali ke Indonesia, Riva menempati berbagai posisi strategis, termasuk VP crude and gas operation di Pertamina International Shipping (PIS) (2019–2020) dan VP sales & marketing PIS (2020–2021).
Ia kemudian diangkat menjadi corporate marketing and trading director di Pertamina Patra Niaga (2021–2023) sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama sejak Juni 2023 berdasarkan keputusan RUPS.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dan status Riva di Pertamina Patra Niaga telah beralih menjadi Direktur Utama Nonaktif.