Tahun 2025 dibuka dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 tentang penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kenaikan PPN 12% berlaku untuk semua jenis barang merupakan mandat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, masyarakat menolak penerapan pajak ini dan terjadi serangkaian aksi protes, termasuk di depan Istana Negara pada pertengahan Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto kemudian membatalkan rencana PPN 12% dan memastikan kenaikan hanya untuk barang berkategori mewah.


.jpg)
.jpg)










.webp)







.png)



