Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum. Seluruh dalil gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto ditolak majelis hakim karena dinilai tidak relevan dan tidak memenuhi bukti.
(Baca: Menang Pilpres, Ini PR Jokowi di Pemerintahan Periode Kedua)
Meski kecewa, Prabowo Subianto menerima hasil sidang tersebut. Namun dia akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta pendapat tentang langkah hukum dan konstitusional lainnya.
(Lihat: Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Persatuan Indonesia)
Sementara itu, presiden terpilih Joko Widodo mengatakan, sidang MK telah dilakukan secara transparan. Untuk itu, semua pihak diharapkan menghormati dan melaksanakan hasilnya. Dia juga mengajak agar seluruh rakyat menjaga persatuan meski berbeda pilihan politik.