Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C, Bandara Soekarno Hatta menyita 2.464 unit ponsel dari berbagai merek. Barang selundupan itu datang dari Hong Kong dan Singapura.
Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, barang selundupan (black market) ini dimasukkan ke dalam koper dalam jumlah banyak.
“Barang BM (Black Market) ini dibawa penumpang ke dalam koper isinya lebih dari dua unit. Itu tidak boleh! Lebih dari US$ 500 akan dikenakan biaya atau bea masuk barang mewah.”
Selanjutnya, Bea Cukai akan memusnahkan ponsel ilegal tersebut dengan cara cara direndam air garam dan digiling menggunakan alat berat.