Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka kembali ekspor benih lobster. Pembukaan ekspor tersebut dinilai dapat mengurangi penyelundupan lobster. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir penyelundupan lobster bisa mencapai Rp 900 miliar.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor lobster yang sedang bertelur dan berukuran di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram. Pelarangan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani Susi Pudjiastuti pada 26 Desember 2016.
Menurut Susi, pelarangan tersebut untuk menjaga ekosistem perkembangbiakan lobster di laut Indonesia. Selain itu, pembatasan ekspor hanya pada lobster ukuran besar akan menguntungkan Indonesia.
(Baca: Meski Tuai Polemik, Menteri Edhy Tetap Izinkan Ekspor Benih Lobster)
Lewat akun Twitter, Susi memberikan ilustrasi pendapatan yang diterima dengan ekspor lobster. Nilai 1 backpack bibit lobster berisi sektar 8 ribu ekor hanya seharga dua motor Harley Davidson. Namun jika dibiakkan menjadi ukuran besar, harganya bisa setara 20 motor Harley Davidson.