Kejaksaan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan status tersangka tersebut merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dimulai sejak 17 Desember 2019.
Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak lantaran Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo periode Oktober-November 2019. Total klaim polis yang mesti dibayar mencapai Rp 12,4 triliun.
Jiwasraya dinilai salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar. Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar. Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun.