Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina Patra Niaga. Salah satunya adalah Muhammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
“Dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurutnya, tim penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Riza Chalid. Pada Februari lalu, Kejagung telah menetapkan Muhammad Kerry Adrianto, anak Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga bukan kasus pertama yang menyeret nama Riza. Riza yang terkenal sebagai saudagar minyak pertama kali mencuat karena keterlibatannya dalam kasus impor minyak Zatapi oleh Pertamina Trading Limited (Petral) pada awal 2000an.
Ketika itu, proses pengadaan 600 ribu barel minyak Zatapi dari Global Energy Resources dan Gold Manor yang terafiliasi dengan Riza menimbulkan kecurigaan. Hal tersebut disebabkan harga penawaran dari Gold Manor dan formulanya yang dinilai tidak transparan.
Namun, dalam kasus tersebut, aparat hukum tidak dapat menyeret Riza ke meja hukum lantaran tidak menemukan adanya kerugian negara.
Riza terseret dalam skandal “Papa minta saham” yang juga menyeret nama eks-Ketua DPR, Setya Novanto pada 2015. Skandal tersebut dimulai dari beredarnya rekaman suara Riza dan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan dalam rekaman tersebut berisikan rencana pembagian saham Freeport untuk sejumlah pejabat. Kasus tersebut tetap tak bisa menyeret Riza ke penjara, karena Kejaksaan menilai kesulitan menghadirkan Riza sebagai saksi.
Nama Riza kembali muncul dalam kasus Panama Papers pada 2016. Dalam temuan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional, Inc. (ICIJ), perusahaan Cresswell International Ltd, yang tercatat dimiliki oleh Riza, sebagai salah satu perusahaan cangkang di Kepulauan Virgin.
Kepulauan Virgin merupakan salah satu surga pajak yang kerap dijadikan lokasi untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan yang mencatatkan lokasi di wilayah ini dipakai untuk menyimpan kekayaan tanpa perlu menunaikan kewajiban pajak.