KATADATA ? Pada 2013, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2012 dan 2013 kepada kontraktor migas yang melakukan kegiatan eksplorasi senilai Rp 3,2 triliun. Tagihan Pajak ini untuk 23 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dengan rincian 5 eksplorasi darat (onshore) dan 18 eksplorasi laut lepas (offshore).
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Assosiation (IPA) Dipnala Tamzil menyatakan, ke-23 K3S yang dikenai pajak keberatan atas nilai yang ditagihkan sebab peraturanya dianggap tidak jelas. Menurutnya, PBB tidak seharusnya diberikan kepada K3S yang masih melakukan eksplorasi sebab belum bisa mendapat hasil dan keuntungan. Selain itu, status K3S selama masa eksplorasi pun belum memiliki, menguasai dan memanfaatkan bumi/bangunan.
Dalam rapat bersama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pada Oktober 2013, K3S diminta untuk mengajukan permohonan keberatan untuk merevisi tagihan PBB 2012 dan 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Upaya K3S ini dilanjutkan dengan pengajuan banding ke Pengadilan Pajak pada September 2014 yang berisi permohonan pembatalan terhadap tagihan pajak. Namun, untuk mengajukan banding K3S harus membayar 50 persen dari tagihan pajak terlebih dahulu. Pihak K3S mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.