KATADATA - Praktik politik uang terus mewarnai pemilihan umum di Indonesia. Pada pencoblosan kepala daerah secara serentak Desember lalu, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mendapati 900 kasus pemberian uang di 269 daerah yang melangsungkan pesta demokrasi itu. Namun, tidak ada sanksi yang dapat diberikan, apalagi mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terpilih. Ini disebabkan lemahnya regulasi dan minimnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Widyanita