Setelah masa uji coba, pemberian sanksi pelanggaran program ganjil genap di ruas-ruas jalan utama di Jakarta mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2016. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Hukuman serupa juga akan dijatuhkan kepada pengendara yang menggunakan nomor pelat palsu.

Program pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Namun sejumlah kendaraan bebas dari ketentuan tersebut, yaitu kendaraan presiden dan wakil, pejabat lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, angkutan barang, dan  sepeda motor.

Dalam situs smartcity.jakarta.go.id, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Andri Yansyah, mengatakan bahwa program ini merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Proporsi kendaraan berpelat ganjil genap yang relatif sama menjadi salah satu alasan. Selain itu, faktor mudah dipahami juga menjadi pertimbangan penerapan sistem tersebut.

Pemda DKI Jakarta berharap kebijakan genap ganjil berdampak signifikan terhadap pengurangan kemacetan lalu lintas. Pasalnya menurut data Badan Pusat Statistik Jakarta, jumlah kendaraan roda empat jenis mobil penumpang hingga tahun 2014 sudah mencapai 3,3 juta unit. Jumlah itupun belum termasuk kendaraan dinas TNI, Kepolisian, dan Corps Diplomatic.