Moratorium izin usaha kapal penangkapan ikan eks asing memberi dampak postif pada hasil tangkapan nelayan lokal. Kegiatan kapal ikan eks asing tidak beroperasi pada November 2014-November 2015, produksi di pelabuhan perikanan berbasis domestik mengalami peningkatan. Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya hasil tangkapan kapal-kapal nelayan lokal berukuran di bawah 30 GT.
(Databoks: Produksi Pelabuhan Berbasis Asing Berkurang Pasca Moratorium)
Selama penerapan moratorium pemerintah mengevaluasi 1.132 kapal-kapal buatan luar negeri (eks asing). Semua kapal tersebut ternyata melakukan pelanggaran. Banyak yang terbukti memiliki kewarganegaraan ganda (double flagging) dan bahkan beberapa diantaranya terlibat tindak pidana perdagangan orang.
(Baca: Jokowi: Indonesia Rugi Rp 260 Triliun Akibat Pencurian Ikan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menghapus 363 kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia sebagai tindak lanjut moratorium. Strategi penghentian sementara dan penghapusan kapal eks-asing bermasalah ini dilakukan untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan lokal.
(Ekonografik: Kebijakan Anti IUU Fishing & Reformasi, Selamatkan Ikan dari Kepunahan)