Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali di gelar pada Selasa (20/12). Dalam persidangan kedua tersebut, giliran jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa bahkan meminta hakim untuk menolak eksepsi Ahok dan penasehat hukumnya.
(Baca: Bantah Keberatan Ahok, Jaksa: Alasannya Tidak Berdasar Hukum)
Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono menyatakan bahwa Ahok hanya menjelaskan perihal dirinya yang tidak berniat untuk menafsirkan surat Al Maidah apalagi melakukan penistaan agama dan menghina ulama. Padahal menurut Ali Ahok dengan sengaja memasukkan kalimat tentang Al Maidah dalam pidato yang berhubungan agenda Pilkada DKI. Perkataan Ahok juga dinilai menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.
(Infografik: Bantahan Ahok Atas Dakwaan Penistaan)
Adapun menjawab keberatan penasihat hukum Ahok, Ali menilai bahwa bantahan tersebut hanya seputar pemahaman prosedur persidangan. Ali menegaskan bahwa persidangan dilaksanakan bukan karena tekanan massa. Meski kasus Ahok menimbulkan dinamika di masyarakat, Ali menyatakan bahwa sidang digelar karena pelimpahan perkara dari penuntut umum ke kejaksaan negeri.