Majelis Hakim sidang sela kasus dugaan penistaan agama menolak keberatan yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya. Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat diterima dan proses hukum akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(Infografik: Bantahan Ahok Atas Dakwaan Penistaan)
Menurut hakim, eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya yang disampaikan dalam sidang perdana dua pekan lalu tidak berdasar dan tidak beralasan. Keberatan kuasa hukum Ahok soal kewajiban memberikan peringatan sebelum dilakukannya proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama juga ditolak hakim. Anggota Majelis Hakim I, Wayan Wirjana, mengatakan, sesuai pasal 156 A huruf A KUHP, dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok dapat diproses langsung secara hukum.
(Baca: Sidang Ahok, Hakim: Proses Hukum Bisa Berjalan Tanpa Peringatan)
Menanggapi putusan hakim tersebut, Ahok dan penasihat hukumnya akan mempertimbangkan upaya banding. “Yang Mulia Hakim, akan kami pertimbangkan”, kata Ahok. Sementara sidang berikutnya akan diselenggarakan pada Selasa (3/1) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.