Guna mewujudkan kedaulatan digital, pemerintah bersama instansi terkait mendorong perkembangan aplikasi lokal. Selain itu, dirumuskan pula aturan bagi penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top) asing untuk menciptakan kesetaraan kompetisi.
Setidaknya ada tiga aplikasi lokal yang mendapat dukungan. Di antaranya aplikasi pesan instan Catfiz, aplikasi kota pintar Qlue, dan platform media sosial Sebangsa. Upaya yang dilakukan antara lain mempromosikan aplikasi lokal melalui operator seluler dan promo secara bergiliran.
Langkah menyokong aplikasi lokal sangatlah penting mengingat Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Pada 2020, potensi ekonomi kreatif digital diperkirakan mencapai Rp 1.729 triliun dengan jumlah pengguna internet sebanyak 215 juta.