Kebanyakan penduduk Indonesia belum menggunakan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, tingkat penggunaan dan pemahaman asuransi masih minim. Per 2017, OJK mencatat indeks literasi asuransi di Indonesia baru mencapai 15,8 persen dan tingkat utilitas sebesar 12,1 persen.
Data tersebut berarti, dari 100 orang Indonesia, baru 15-16 orang yang memahami lembaga jasa keuangan asuransi dan hanya sekitar 12 orang yang sudah menggunakan produk ini. Masih rendahnya peminat asuransi ditenggarai beberapa hal, antara lain masih kecilnya pendapatan per kapita masyarakat hingga belum dianggapnya asuransi sebagai kebutuhan pokok.
Asuransi, terutama asuransi kesehatan, merupakan produk keuangan yang penting dimiliki untuk menghadapi risiko kesehatan dan biaya pengobatan yang semakin mahal. Untuk meningkatkan penetrasi asuransi, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya asuransi. Penetrasi juga dapat ditingkatkan dengan memperluas produk kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh asuransi.