Bank Indonesia mengumumkan penarikan dan pencabutan beberapa pecahan mata uang khususnya tahun emisi 1998 dan 1999. Alasannya, selain masa edar yang sudah lama, uang emisi baru memiliki teknologi unsur pengaman yang lebih baik.
Adapun mata uang yang ditarik adalah, pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien, lembaran Rp 20 ribu tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara, lembaran Rp 50 ribu tahun 1999 bergambar pahlawan masional WR Supratman, dan pecahan Rp 100 ribu tahun 1999 dengan gambar pahlawan Proklamator Dr Ir Sukarno dan Dr H Mohammad Hatta.
(Baca : BI Cabut Uang Kertas Rp 10.000 hingga Rp 100.000 Keluaran 1998 & 1999)
Jangka waktu penukaran uang lama yang diberikan Bank Indonesia kepada masyarakat adalah hingga akhir tahun ini. Penukaran ini dapat dilakukan melalui kantor BI terdekat. Sebelum dapat ditukarkan dengan nilai yang sama, uang akan dilakukan pengecekan keaslian terlebih dahulu oleh pihak Bank Indonesia.