Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ajaran 2019. Di antaranya adalah perubahan kuota pada jalur masuk.
Untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memiliki kuota minimal 20 persen. Jalur ini menggunakan proses penelusuran prestasi dan portofolio akademik. Sementara untuk Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) kuota kursi minimum sebesar 40 persen. Pada jalur ini dilakukan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Sedangkan untuk jalur mandiri, kuota maksimal sebesar 30 persen dari total kursi yang tersedia. Pada jalur ini, pihak universitas bisa melakukan seleksi melalui hasil UTBK tanpa harus melakukan seleksi mandiri.
Sistematika pelaksanaan tes juga berubah. Proses ujian menggunakan komputer dan dilaksanakan setiap Sabtu atau Minggu selama periode Maret-Mei 2019. Peserta berhak mendapatkan kesempatan dua kali serta memilih perguruan tinggi setelah mendapatkan hasil tes. Proses penilaian UTBK pun terbilang cepat yaitu 10 hingga 15 hari.