81 Caleg Berstatus Bekas Koruptor

Penulis: Tim Redaksi
22/2/2019, 08.49 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. KPU menambahkan 32 nama caleg dari 49 nama yang telah diumumkan sebelumnya. Total terdapat 81 nama caleg yang menyandang bekas koruptor.

(Baca: KPU: Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi Bertambah 32 Orang)

Ke-81 nama caleg bekas koruptor tersebut tersebar di berbagai wilayah pemilihan dan partai. Mereka antara lain, sembilan calon DPD, 23 calon DPRD Provinsi, dan 49 calon DPRD kabupaten/ kota. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) adalah partai yang memiliki caleg bekas koruptor terbanyak, yakni 11 nama. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing 10 nama.

(Baca: LSM Rilis Tambahan 14 Nama Caleg Mantan Koruptor, Hanura Terbanyak)

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daftar tambahan tersebut diperoleh setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota melakukan pencermatan ulang terhadap nama-nama caleg. “Datanya telah disampaikan, telah diverifikasi, sebagaimana akan disampaikan,” kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).