Sesudah Pemilihan Umum (Pemilu), istilah quick count, exit poll, dan real count sering menjadi perbincangan. Ketiganya menunjukkan angka perolehan suara, tapi memiliki metodologi yang berbeda dalam penghitungannya.
Quick count menggunakan data persentase hasil penghitungan suara di sejumlah Tempat pemungutan Suara (TPS). TPS-TPS tersebut merupakan sampel yang telah ditentukan secara acak (random sampling), tapi representatif berdasarkan demografinya di semua wilayah.
Sedangkan, exit poll menggunakan data wawancara langsung dengan beberapa pemilih di sejumlah TPS sampel. Keduanya memiliki persentase level of confidence dan margin of error tertentu, sebab data yang digunakan bukanlah data keseluruhan.
Sementara itu, real count adalah penghitungan suara dari seluruh TPS di Indonesia yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghitungan ini pun dapat memakan waktu sekitar satu bulan untuk mengetahui hasil resmi dari penyelenggaraan Pemilu.