Vietnam menjadi bintang baru investasi di Asia. Negara ini menjadi tujuan investasi sejumlah perusahaan yang relokasi dari Tiongkok. Tingginya minat investasi asing terlihat dari nilai tambah industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tumbuh 20 persen dalam enam tahun terakhir.
(Baca: Nilai Minus Iklim Investasi Indonesia di Mata Bank Dunia)
Pemerintah Vietnam pun telah berkomitmen menciptakan iklim berbisnis yang mendukung bagi investor asing. Ini dilakukan melalui perbaikan stabilitas sosial-politik dan regulasi terkait investasi. Hingga tahun ini, menurut catatan Bank Dunia, jumlah regulasi terkait investasi Vietnam sebanyak 4.000. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan Indonesia yang mencapai 6.300 regulasi.
(Baca: Vietnam Rebut Mayoritas Investasi yang Relokasi dari Tiongkok)
Di samping itu, untuk memulai bisnis di Vietnam, tak ada modal minimal yang harus disetor kecuali usaha padat modal. Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan masing-masing sebesar 20 persen dan 10 persen. Investor juga akan mendapat pembebasan pajak (tax holiday) selama 2-4 tahun, tergantung lokasi usaha, jenis industri, dan nilai investasi.
(Baca: 33 Perusahaan Keluar dari Tiongkok, Tak Satu pun ke Indonesia)
Sementara di Indonesia investor yang memulai bisnis harus menyetor modal minimal Rp 2,5 miliar. PPh Badan yang dikenakan pun lebih besar 5 persen. Akan tetapi, masa pembebasan pajak berlaku 5-20 tahun, tergantung nilai investasi. Dengan begitu, iklim investasi Vietnam dinilai lebih ramah daripada Indonesia. Berdasarkan Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) pada 2019, Vietnam mencapai 4,6, sedangkan Indonesia masih 6,6.