Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri di periode kedua pemerintahannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh wakil menteri bukan dari partai politik, sedangkan sisanya merupakan politisi PDIP, Golkar, PPP, PSI, dan Perindo.
Para wakil menteri akan bekerja di Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, Agama, serta Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/Desa PDTT. Selanjutnya, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara/BUMN (dua wakil menteri), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR, Perdagangan, Agraria dan Tata Ruang/ATR, Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jumlah wakil menteri pada periode kedua ini lebih banyak daripada periode sebelumnya yang hanya tiga orang. Pada periode sebelumnya, Jokowi hanya menunjuk tiga wakil menteri untuk Kementerian Keuangan, Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM, serta Luar Negeri. Namun, jumlahnya di periode ini masih lebih sedikit dibandingkan periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 18 wakil menteri.
Pengangkatan wakil menteri dilakukan oleh presiden jika dirasa perlu untuk membantu kementerian tertentu. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008, wakil menteri merupakan pejabat karier yang tidak termasuk anggota kabinet pemerintahan.