Skuter listrik sedang menjadi tren di kalangan warga ibu kota. Transportasi alternatif beroda dua serta bertenaga listrik dengan kecepatan 25-40 km/ jam ini menjadi favorit setelah Grab menyediakan layanan sewa bernama Grabwheels. Skuter yang ramah lingkungan, mudah dioperasikan, ringan, dan ekonomis menjadi pilihan para pekerja sebagai moda transportasi baru.
(Baca: Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, Bagaimana Nasib GrabWheels?)
Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi penggunaan skuter listrik. Regulasi ini disusun pasca-kecelakaan yang menewaskan dua orang pada November lalu. Kala itu, korban tertabrak mobil saat menggunakan GrabWheels.
(Foto: GrabWheels dan Menjamurnya Komunitas Skuter Listrik)
Regulasi di Indonesia, khususnya Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna skuter listrik wajib berkendara di jalur sepeda, berusia minimal 17 tahun, dan tak boleh digunakan berboncengan.
(Baca: Ragam Jalur Aman Bersepeda)
Keberadaan skuter listrik menimbulkan pro dan kontra di beberapa negara lain. Pemerintah Britania Raya, Prancis, Jerman, dan Spanyol melarang pengguna skuter listrik berkendara di trotoar. Sedangkan di Asia Tenggara, khususnya Singapura mewajibkan penggunanya melakukan registrasi dan larangan berkendara di trotoar.