Insiden masuknya kapal nelayan Tiongkok ke perairan Laut Natuna Utara meningkatkan tensi hubungan negara panda itu dengan Indonesia. Pemerintah menganggap aktivitas nelayan yang dikawal kapal penjaga pantai telah menganggu hak berdaulat Indonesia di laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
(Baca: Sumber Konflik dan Potensi Ekonomi Laut Natuna Utara)
Sebagai negara maritim, batas wilayah Indonesia mayoritas berada di lautan. Pengaturan batas tersebut telah diatur United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Ada tiga kategori batas laut yang diatur dalam hukum laut internasional itu.
(Baca: Ini Kekayaan Biota Laut di Perairan Natuna dan Sekitarnya)
Batas pertama adalah laut teritorial yang diukur sepanjang 12 mil laut dari garis pangkal pulau. Di area ini, Indonesia berdaulat penuh (sovereignty) atas segala sumber daya alam. Indonesia memiliki batas teritorial yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
(Baca: Jenis Ikan Ini yang Paling Banyak Ditangkap di Laut Natuna Utara)
Selanjutnya, landas kontinen. Area ini berupa dasar laut dan tanah di bawahnya, lanjutan dari laut teritorial hingga 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Indonesia hanya memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber mineral di area ini. Meski begitu, pemanfaatan landas kontinen oleh negara lain harus sesuai izin Indonesia. Negara yang memiliki batas laut ini dengan Indonesia adalah India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, dan Papua Nugini.
(Baca: Perbandingan Jumlah Tentara di Negara Berbatasan dengan Laut Cina Selatan)
Kategori ketiga adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), diukur sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Seperti landas kontinen, Indonesia hanya punya hak berdaulat di area ini untuk eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi sumber daya alam, terutama perikanan. Filipina dan Australia memiliki batas ZEE dengan Indonesia.