AS Akan Lepas Paten Vaksin Covid-19 anggaran

Katadata
Penulis: syahrino
4/3/2022, 14.46 WIB

Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Mei lalu mengumumkan akan melepaskan perlindungan kekayaan intelektual untuk produk vaksin Covid-19.

Kebijakan untuk menanggalkan perlindungan paten (waiver) dapat menjadi pengubah arah dalam penanganan pandemi global. Saat ini Amerika Serikat merupakan tuan rumah dari beberapa manufaktur vaksin Covid-19, antara lain Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Dengan melepaskan perlindungan paten, Amerika Serikat akan mengizinkan pihak-pihak lain untuk menggunakan patennya dan memproduksi vaksin virus corona.

Kebijakan tersebut tidak hanya akan bermanfaat bagi negara berpendapatan rendah dan menengah seperti Indonesia, tapi negara berkembang harus memanfaatkan kebijakan ini secara strategis untuk perubahan yang lebih besar dan sistematis.

Negara berkembang semestinya dalam melihat isu pelepasan paten vaksin ini tidak hanya sebagai ‘welas asih’ dari negara maju dalam keadaan darurat global, tapi harus melihat kesempatan ini sebagai momentum untuk mendorong reformasi hukum paten global yang timpang selama puluhan tahun.

anggaran

Rezim paten

Akses vaksin Covid-19 bersinggungan dengan rezim perlindungan paten secara internasional. Perdebatan tentang akses terhadap obat dan perlindungan paten yang menghalanginya adalah perdebatan akademik yang sudah berlangsung lama, suatu perdebatan antara perbedaan kebijakan yang diambil oleh negara maju melawan negara berkembang.

Kebijakan negara maju mengedepankan perlindungan paten terhadap industri farmasi sebagai insentif. Perusahaan farmasi membutuhkan insentif paten tersebut karena mereka telah mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan untuk obat-obatan, termasuk obat-obatan esensial. Perusahaan farmasi menghitung biaya riset dan pengembangan sebagai investasi yang harus kembali melalui margin keuntungan yang relatif tinggi.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Sehingga, pemilik paten dapat membuat produk berdasarkan investasinya secara swadaya atau melalui pihak rekanan dengan skema bisnis lisensi.

Dengan hak yang dimiliki, pemilik paten juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan patennya tanpa izin.

Karena sifatnya yang anti kompetitif, paten pada dasarnya akan memberikan hak monopoli bagi pemilik paten untuk menetapkan harga produk yang diinginkan. Hal tersebut menimbulkan biaya tinggi konsumen. Biaya tinggi tersebut menjadi masalah jika produk yang dipatenkan adalah obat-obatan dan peralatan medis yang sangat dibutuhkan dalam pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat.

Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dilindungi oleh ketentuan paten internasional, yang masuk perjanjian tentang aspek-aspek perdagangan dari kekayaan intelektual (Trade-related aspects of Intellectual Property Rights, TRIPs). Ini merupakan bagian dari perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

India dan Afrika medio Oktober 2020 lalu pertama kali menyuarakan isu pelepasan hak paten (waiver) untuk vaksin dan obat-obatan Covid-19 di forum WTO.

Sebelumnya, Rwanda pernah mengajukan skema waiver untuk memproduksi dan mengimpor obat-obatan HIV/AIDS, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Kanada.

Sebenarnya, waiver paten vaksin COVID-19 tersebut tidak akan menjawab tantangan negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas produksi vaksin domestik untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi. Sebab, secara teknologi dan sumber daya, kapasitas produksi vaksin terkonsentrasi pada perusahaan multinasional negara-negara maju.

Sebuah riset terbaru menunjukkan hanya beberapa negara berkembang yang memiliki kapasitas dan fasilitas produksi vaksin antara lain Argentina, Indonesia, India, Iran, Kazakhstan, Meksiko, Nikaragua, Saudi Arabia, Serbia, Thailand, dan Vetnam.

Riset tersebut membuktikan adanya ketimpangan yang nyata dari kapasitas produksi vaksin secara global, yang pada akhirnya akan mempengaruhi penyediaan vaksin bagi masyarakat di negara berkembang.

Vaksin Covid-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/hp/cf)

Peluang tanpa paten

Dalam TRIPs, sebenarnya terdapat skema yang mengizinkan negara-negara anggota WTO menggunakan paten tanpa izin pemilik paten sebagai pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Skema pertama adalah lisensi wajib. Lisensi wajib memungkinkan pemerintah negara anggota WTO untuk memberikan izin terhadap pihak selain pemilik paten seperti perusahaan-perusahaan di negara berkembang untuk menggunakan penggunaan paten dalam produk. Dalam konteks penanganan pandemi, produk bisa berupa obat-obatan, vaksin, ataupun alat medis.

Skema kedua adalah melalui importasi produk yang dilindungi paten tanpa persetujuan pemilik paten.

Namun, kritikus dan negara berkembang menganggap kedua skema tidak efektif. Kedua skema ini mensyaratkan negara yang akan menerapkan lisensi wajib untuk negosiasi terlebih dulu dengan pemilik paten dan hak pemilik paten untuk tetap mendapatkan imbalan yang layak dalam bentuk royalti maupun hak-hak lain dari negara yang akan menerapkan lisensi wajib. Prasyarat ini menyulitkan pengambil kebijakan dalam situasi darurat.

Dengan adanya waiver, prosedur dan formalitas di TRIPs dapat diabaikan. Produk farmasi, baik itu bahannya maupun produk akhir yang semula dilindungi oleh hak paten dan hanya dapat dieksploitasi secara komersial oleh pemilik paten, dapat diimpor dan diproduksi di luar negara produsen dengan biaya yang relatif murah.

Dengan memanfaatkan waiver ini, perusahaan farmasi Indonesia dapat mengakses teknologi mutakhir, baik berupa produk maupun metode yang diperlukan untuk memproduksi vaksin COVID-19 dengan biaya yang relatif rendah dengan memanfaatkan skala ekonomi.

Alternatifnya, Indonesia pun dapat mengimpor vaksin yang dibuat oleh produsen Amerika Serikat berdasarkan teknologi yang telah dibebaskan patennya. Vaksin yang diimpor sebagai vaksin generik memiliki harga yang relatif lebih murah. Importasi vaksin sebagai alternatif dari produksi lokal perlu dilakukan untuk memenuhi jumlah kebutuhan vaksin nasional.

Terlepas dari inisiatif yang baik ini, Amerika Serikat mensyaratkan adanya konsensus yang perlu dicapai secara global melalui forum WTO. Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat segera mempengaruhi suplai vaksin dunia. Kita dapat memperkirakan akan ada resistensi perusahaan farmasi secara global bila waiver ini perlu menjadi konsensus anggota WTO.

Sejarah mencatat, sangat sulit untuk mencapai konsensus seluruh anggota WTO.

Persoalan lain adalah bahwa waiver hanya diberikan untuk produk vaksin. Sementara, untuk berperang melawan pandemi tetap dibutuhkan peralatan medis nonvaksin lain seperti obat-obatan, alat perlindungan diri maupun peralatan untuk tes virus COVID-19.

Untuk itu dalam proposal balasan, anggota WTO lain, terutama negara-negara berkembang, telah mengusulkan cakupan produk yang lebih luas yang dilepaskan dari ketentuan TRIPs.

Momentum reformasi

Terlepas dari persoalan-persoalan tersebut, rencana kebijakan waiver yang diambil oleh Amerika Serikat adalah suatu langkah progresif.

Kebijakan luar negeri ini tidak lazim bagi Amerika Serikat yang selama ini gencar mendukung dan mempromosikan hak-hak korporasi atas perlindungan kekayaan intelektual secara internasional. Kebijakan ini juga berkebalikan dari kebijakan Donald Trump yang meninggalkan pendekatan multilateral melalui WTO.

Sikap yang diambil oleh Presiden Joe Biden merupakan angin segar bagi kerja sama multilateral. Namun demikian, negara-negara berkembang harus melihat waiver ini sebagai momentum untuk mendorong reformasi hukum paten di tingkat global, dan bukan semata sebagai ‘belas kasih’ oleh negara maju dalam konteks penanganan pandemi.

Indonesia juga ke depannya harus secara konsisten terus mendukung reformasi hukum international secara struktural di WTO untuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat.

syahrino

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.