Gebrakan Kebijakan Pangan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Penulis: Felippa Amanta
Editor: Redaksi
29/2/2020, 07.30 WIB

Di antara hiruk-pikuk diskusi terkait Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dan dampaknya bagi investasi, dunia usaha dan ketenagakerjaan, ada satu isu penting dalam RUU tersebut yang nyaris luput dari perhatian. Di dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah juga menjadikan impor sebagai salah satu sumber pangan Indonesia.

Hal ini tertera dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 36 UU Pangan dan pasal 30 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyebutkan, impor hanya dapat dilakukan jika produksi dan cadangan pangan nasional tidak dapat memenuhi kebutuhan domestik. Kini, pasal-pasal tersebut direvisi menjadi impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan nasional.

Rancangan kebijakan yang membuka peluang bagi impor pangan ini merupakan suatu gebrakan signifikan dalam sejarah pertanian Indonesia. Selama ini, kebijakan di sektor pertanian cenderung proteksionis. Perubahan yang besar seringkali tidak mudah diterima. Apalagi jika bertentangan dengan sentimen masyarakat yang cenderung nasionalis
dan mendukung swasembada pangan. Maka dari itu, pro dan kontra kebijakan pembukaan impor pangan ini patut dicermati dengan seksama.

Salah satu dampak utama dibukanya impor pangan melalui RUU Cipta Kerja ini adalah meningkatnya ketahanan pangan Indonesia. Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), terdapat empat pilar ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan melalui produksi domestik maupun impor, akses pangan termasuk secara ekonomis, tingkat pemanfaatan pangan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi, serta kestabilan pangan terutama terhadap risiko bencana atau iklim yang bisa menggagalkan panen.

Ketahanan pangan Indonesia saat ini masih tergolong rendah. Indonesia berada pada peringkat ke-62 dari 113 negara dalam Indeks Ketahanan Pangan Global yang dikeluarkan setiap tahun oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Berkaca pada realitas sehari-hari, 9 juta anak Indonesia yang berusia di bawah lima tahun masih menderita malnutrisi, berat badan rendah, dan stunting. Sementara itu, sebanyak 22 juta orang Indonesia menderita kelaparan.

Memperbaiki Ketahanan Pangan Indonesia 

Kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan semakin mengkhawatirkan jika mempertimbangkan populasi Indonesia diprediksi akan mencapai 319 juta orang pada 2045. Salah satu faktor tidak terpenuhnya kebutuhan pangan dan nutrisi Indonesia selama ini adalah karena harga pangan Indonesia masih tergolong mahal. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pengeluaran per orang untuk memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari berkisar antara 37% di DKI Jakarta hingga 48% di Papua Barat.

Harga komoditas makanan pokok, seperti beras, masih dua kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan harga internasional, yaitu sekitar Rp 12.000 per kilogram di Indonesia dibandingkan dengan Rp 6.000 per kg rata-rata internasional. Tingginya harga pangan ini diperkirakan merugikan konsumen Indonesia sebesar US$ 98 miliar selama 2013 dan 2015, berdasarkan estimasi Rainer Heufers dan Arianto Patunru (2018). Harga pangan akan turun secara signifikan jika impor lebih terbuka, sehingga Indonesia bisa mengakses lebih banyak makanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Dampak positif lain atas dibukanya impor pangan adalah berkurangnya korupsi dan kegiatan pemburu rente yang selama ini marak terjadi di perdagangan pangan. Beberapa kasus korupsi yang masif muncul dari sektor pangan, seperti kasus suap impor daging sapi senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi pada 2013 dan kasus suap impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar yang terungkap di 2019.

Kasus suap yang bermuara pada korupsi ini marak terjadi karena proses perizinan impor yang selama ini ada di Indonesia tidak transparan dan memberi celah bagi pemburu rente untuk meraup untung yang besar. Kenyataan ini bertentangan dengan justifikasi pembatasan impor yang selama ini diusung pemerintah, yaitu untuk melindungi petani.

Berdasarkan studi dari Profesor Arief Anshory Yusuf dan Peter Warr (2018), kebijakan proteksionis impor sebenarnya hanya menguntungkan kelompok 5% terkaya Indonesia.  Sementara itu, petani di daerah perdesaan secara umum dirugikan akibat tingginya harga pangan yang lebih besar dari pendapatan mereka. Studi tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan proteksionis impor pangan selama ini berdampak pada kemiskinan di Indonesia dan melebarkan kesenjangan sosial.

Selain berdampak positif pada konsumen, pembukaan impor pangan juga akan berdampak positif pada meningkatnya industri pengolahan makanan dan minuman. Bahkan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia di bidang tersebut.

Industri makanan dan minuman membawa nilai tambah yang cukup besar dan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini berkontribusi sebesar 6,4% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2019.

Angka ini meningkat dibandingkan dengan kontribusi sebelumnya sebesar 5,32% pada 2014. Pembukaan impor pangan akan mempermudah industri makanan dan minuman untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas dan terjangkau, sehingga bisa mengoptimalkan proses pengolahan dan produksi.

Kekhawatiran terhadap Daya Saing Petani

Meski begitu, dibukanya keran impor pangan akan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesejahteraan petani. Kekhawatiran inilah yang selama ini menjadi alasan utama mengapa Indonesia selalu menutup akses pangan global. Argumen yang paling sering didengar adalah bahwa jika impor dibuka, petani akan kalah bersaing dan sumber mata pencahariannya akan terancam. Argumen ini didasari asumsi bahwa petani kita tidak kompetitif dibandingkan dengan petani di negeri lain.

Padahal sebenarnya, petani Indonesia memiliki potensi daya tahan dan daya saing yang tinggi yang selama ini kurang tersentuh karena pembatasan kompetisi selama ini. Daya tahan dan daya saing ini juga akan ditingkatkan melalui pasal-pasal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang lain yang akan mempermudah investasi dan izin usaha termasuk di sektor pertanian.

RUU Cipta Kerja membuka ruang untuk modal asing dan sarana pertanian yang berasal dari luar negeri, seperti perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Investasi dan inovasi di bidang pertanian akan mendorong petani Indonesia untuk meningkatkan kinerja mereka di sektor-sektor pertanian, terutama di komoditas yang memiliki keunggulan komparatif seperti kopi, cokelat, jagung, dan beras. Tentunya, petani juga akan menikmati peningkatan usaha mereka berkat peningkatan investasi ini.

Jika disimak lebih mendalam, ternyata Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya mengundang investasi lebih besar, tapi juga mengundang impor di sektor pangan. Rencana kebijakan yang mendukung impor selama ini kontroversial. Namun, gebrakan inilah yang dibutuhkan untuk memastikan ketahanan pangan Indonesia sekarang dan di masa depan.

Semua kekhawatiran bahwa impor akan merugikan petani Indonesia pun akan terjawab dengan kebijakan-kebijakan lain yang ada di RUU Cipta Kerja, yang mendukung investasi dan perbaikan sektor pertanian. Maka, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk menutup diri dari dunia luar.

Felippa Amanta
Peneliti

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.