Tiga hari setelah larangan mudik aktif berlaku, mulai Senin kemarin aparat kepolisian mulai memeriksa kendaraan yang akan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju Cikampek. Pos pemeriksaan dibangun di Gerbang Tol Cikarang Barat untuk mencegah arus kendaraan pemudik.
Kemacetan sempat terjadi di bekas Gerbang Tol Cikarang Utama hingga Gerbang Tol Cikarang Barat. Kendaraan mengular imbas dari pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang diizinkan untuk meninggalkan wilayah Jabodetabek adalah para pegawai yang masih bekerja dan kendaraan logistik.
(Baca: Penambahan Kasus Positif Corona di Jakarta Melambat Berkat Aturan PSBB)
“Kami lihat pagi ini sebagian besar adalah kendaraan-kendaraan karyawan, sehingga kami masih beri kelonggaran sedikit. Yang penting bukan mudik,” kata Sambodo di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Bukan hanya kendaraan pribadi, bus juga turut diperiksa. Jika ada kendaraan pemudik, petugas akan meminta keluar di Gerbang Tol Cikarang Barat, putar balik untuk masuk tol lagi ke arah Jakarta.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu. Keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengandara melintas di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengendara melintasi Jalan Tol Japek II Elevated yang ditutup di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petutupan Jalan Tol Japek II Elevated di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembatasan kendaraan di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Antrian panjang kendaraan pribadi dan pengangkut barang di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan melakukan pengamanan dan pemeriksaan di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa serta mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa serta mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa serta mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa serta mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa serta mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Spanduk dilarang mudik berada di pintu keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (27/04/2020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas.