KATADATA ? Mulai September 2014, Pemerintah akan melakukan sistem penandaan (tagging), serta pelarangan taksi mewah dan bus pariwisata menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi dari perkiraan 47,62 juta kilo liter (KL) menjadi 46 juta KL yang sesuai di dalam APBN Perubahan 2014.
Kepala Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan sistem tagging adalah semacam identitas yang membedakan antara BBM bersubsidi dengan nonsubsidi. Sistem tagging ini akan diberlakukan dahulu dalam pilot project untuk BBM jenis solar sebanyak 1,2 juta KL.
"Nanti akan terdeteksi asal BBM dan ke mana BBM itu disalurkan. Dengan sistem tagging yang akan diberlakukan mulai September mendatang, kalau ada penyimpangan otomatis diketahui," ujarnya seperti dikutip harian Investor Daily, Senin (7/7).
Di Indonesia, tambahnya, teknologi tagging sudah diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk membedakan produksi minyak dari tiap-tiap sumur. Tagging ini merupakan kombinasi antara teknologi informasi (TI) dan nano technology.
Meski demikian, Andy belum mau mengungkapkan berapa investasi yang dibutuhkan untuk penerapan sistem tersebut. Pasalnya, saat ini masih dalam tahap proses lelang pengadaan sistem. Selain itu, aplikasi sistem tersebut akan diujicobakan dahulu di beberapa wilayah, yang untuk sementara belum dapat dibeberkan daerah mana saja yang akan dijadikan proyek percontohan tersebut.