OJK Siapkan Insentif Kredit bagi PNS Agar Mampu Beli Rumah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (1/8). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2017 dari Rp 9,7 triliun menjadi hanya Rp 3,1 triliun untuk penyesuaian target Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi menjadi menjadi 279.000 unit.
Penulis: Rizky Alika
1/8/2018, 11.25 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif untuk sektor perumahan. Insentif terkait kredit kepemiilikan rumah (KPR) tersebut guna mendorong pelonggaran kebijakan uang muka atau loan to value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia.

(Baca: Pengembang Menilai Program Rumah Murah PNS Belum Realistis).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan insentif diberikan untuk mencegah terjadinya kekurangan rumah atau backlog. “Kalau supply kurang, akhirnya orang butuh rumah, terutama yang keluarga-keluarga baru, tidak bisa dapat. Kalau dapat rumah, harganya mahal,” kata wimboh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, insentif akan diberikan untuk perumahan skala kecil yang tidak digunakan untuk komersial. Pelonggaran kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut diperuntukan bagi aparatur sipil negara alias pegawai sipil negeri (PNS) yang dipastikan jauh dari risiko kredit macet atau non performing loan.

Insentif dari OJK juga dapat berupa Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Adapula kredit bagi pengembang untuk pembelian tanah khusus pembangunan rumah. (Baca: Kredit Macet Rendah dan Uang Muka Murah Akan Genjot Pinjaman KPR).

 Selama ini, perbankan tidak bisa memberikan kredit pembelian tanah untuk pembangunan rumah. Dengan insentif baru ini, Wimboh berharap para pengembang menjadi antusias berkespansi sehingga suplai rumah bertambah.

Walau Wimboh optimistis kebijakan tersebut bisa diterapkan, rencana insentif ini akan dikaji lebih detail dengan Bank Indonesia (BI). Sejauh ini, bank sentral telah melonggarkan uang muka kredit rumah setelah menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Repo pada dua bulan lalu. (Baca juga: Tak Hanya Menteri, PNS hingga TNI Bakal Dapat Rumah Dinas).

Langkah tersebut juga sejalan dengan target Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) untuk menurunkan backlog sebanyak 11,4 juta unit. Apalagi, masih ada 945 ribu PNS, 275 ribu Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali  menagih laporan tentang program penyediaan rumah layak bagi aparatur sipil negara, polisi, dan anggota TNI. Hal itu disampaikan saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, akhir Juni lalu.

Menurut Jokowi, kebutuhan pokok bagi PNS, prajurit, dan polisi harus dipenuhi agar mereka bisa berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya. “Ini penting, saya minta laporan progress dan terus kami monitor,” kata dia. (Baca: Jokowi Tagih Penyediaan Rumah Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polisi).

Pemenuhan kebutuhan pokok berupa rumah bagi PNS, TNI, dan polisi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok, mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.