Penambahan Klasifikasi Bidang Usaha dapat Mensubtitusi 46% Impor

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
16/11/2018, 19.08 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 memuat tentang 169 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat mensubtitusi impor sebanyak 46% pada 2017. Paket kebijakan baru ini bertujuan mendongkrak investasi di 18 sektor usaha melalui tax holiday.

Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan catatan tahun lalu.

"Kalau sektor industri bisa mengajukan tax holiday sesuai KBLI, setidaknya impor yang sudah terfasilitasi lebih dari 40%," kata Iskandar, di Jakarta, Jumat (16/11). (Baca juga: Ini Tiga Bidang yang Jadi Titik Berat Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru

Di dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid 16 terdapat tambahan 70 KBLI. Perinciannya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2018 yang berisi sektor dan KBLI yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday).

Kementerian mengklaim bahwa skema tax holiday terbaru lebih menarik dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Contohnya, Malaysia dan Thailand membebaskan pajak maksimal 15 tahun sedangkan Vietnam hanya 13 tahun.

Sementara itu, pemerintah Indonesia menawarkan pembebasan pajak mencapai 20 tahun. "Lebih menarik dari para pesaing ekspor utama kita," ujar Iskandar.

Fasilitas pembebasan pajak sebesar 100% tersebut bisa dinikmati investor sesuai syarat KBLI. Nilai investasi yang ditanamkan tentu memengaruhi jangka waktu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Setelah pembebasan pajak berakhir maka investor tetap akan mendapat pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun. "Kebijakan ini sangat signifikan untuk mendorong ekonomi," tutur Iskandar.

Selain penanaman modal senilai Rp 500 miliar - Rp 30 triliun, pelonggaran pajak juga bisa dinikmati untuk investasi antara Rp 100 miliar - Rp 500 miliar. Pada level ini diberikan pengurangan PPh Badan selama 5 tahun.

(Baca juga: Fasilitas Tax Holiday Jangkau Sektor Ekonomi Digital

Iskandar menjelaskan, insentif untuk investasi kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan nilai Rp 20 miliar - Rp 100 miliar tetap mendapat mini tax holiday. Persentasenya sebesar 50% selama 5 tahun.

Revisi aturan PMK terkait akan terbit pekan depan dengan target ketentuan terkait tax holiday dapat berlaku maksimal dua pekan mendatang. "Targetnya harus selesai minggu depan supaya berlaku mulai tanggal 26 November," ucap Iskandar.

Reporter: Michael Reily