Tunda Pelonggaran Investasi Asing, Istana Presiden: Untuk Lindungi UKM

Donang Wahyu|KATADATA
Pembangunan gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta.
Penulis: Ameidyo Daud
26/11/2018, 14.43 WIB

Istana Presiden menyebutkan kebijakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sedang dikaji ulang. Kajian ini dilakukan untuk memberi ruang gerak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani mengatakan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sedang mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, Erani belum bisa memastikan kajian ini akan berujung penundaan pemberlakuan atau tidak. "Intinya dibuat regulasi yang memberi ruang gerak UMKM dan melindungi ekonomi nasional," kata Erani kepada Katadata.co.id, Senin (26/11).

Akhir pekan lalu, pemerintah menunda penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai DNI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang berdiskusi dengan sejumlah pengusaha. Sebelumnya, dia mengatakan Perpres selesai pada akhir pekan ini.

Setelah mendapatkan masukan dari pengusaha, pemerintah akan mengirimkan revisi aturan tersebut kepada presiden. “Setelah sosialisasi, kami akan duduk bersama-sama. Hasilnya akan kami naikkan ke Presiden,” kata Darmin.

(Baca: Perlu Diskusi dengan Pengusaha, Pemerintah Tunda Revisi DNI)

Menurut dia, pemerintah telah memaparkan daftar bidang usaha yang direlaksasi tersebut satu persatu. Pembahasannya menjadi molor lantaran ada banyak daftar yang harus didiskusikan. Pemerintah juga terbuka menerima masukan dari pengusaha.

“Kami tak mau menang sendiri,” ujarnya. Pasalnya, tujuan dari revisi DNI bukan untuk membuka investasi kepada asing, namun meningkatkan investasi di tengah pelebaran defisit transaksi berjalan. Kebijakan DNI tidak berdiri sendiri. Pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga mengeluarkan kebijakan mengenai tax holiday (libur pajak) dan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan relaksasi DNI tak menarik bagi investor asing. Sebab, sektor yang pemerintah keluarkan dari DNI merupakan kegiatan usaha yang banyak berlaku untuk pengusaha domestik.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan sejumlah sektor yang dikeluarkan dari daftar DNI seperti survei, penyewaan mesin, dan akupunktur merupakan beberapa kegiatan usaha yang banyak dilakukan para pengusaha lokal. Adapun sektor pembangkit tenaga listrik juga menjadi salah satu yang kurang menarik karena realisasinya sudah berjalan.

(Baca: Pemerintah Tetap Lindungi Industri Kecil Meski DNI Direvisi)

Reporter: Ameidyo Daud