Pemerintah memastikan lima sektor usaha terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi tidak lagi masuk dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mendapat masukan dari dunia usaha.
"Kesimpulannya kami drop," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai Rapat Terbatas soal Divestasi Freeport, di Istana Kepresidenan, Kamis (29/11). Meski demikian, Darmin enggan menjelaskan secara penuh alasan utamanya karena khawatir penjelasannya akan menimbulkan multitafsir di luar sana.
Keputusan untuk mengeluarkan sektor-sektor yang terkait UMKM pada awalnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Solo pada 28 November 2018. Darmin juga mengatakan, Presiden beberapa hari lalu pernah menyampaikan soal ini lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Setelah (jadi) ramai diberitahu," kata Darmin.
Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan aturan-aturan terkait Paket Kebijakan Ekonomi VI. Dia mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan untuk perluasan fasilitas libur pajak (tax holiday) telah diundangkan. Adapun Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) siap ditandatangani Jokowi. "Mungkin dalam beberapa hari selesai," kata dia.
(Baca: Pemerintah Tetap Lindungi Industri Kecil Meski DNI Direvisi)
Darmin sebelumnya mengatakan, pengusaha mengeluhkan masuknya lima sektor usaha UMKM dan Koperasi ini dalam revisi DNI karena khawatir kebijakan ini dapat mematikan potensi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, lima sektor tersebut sebenarnya tidak terbuka 100% untuk asing, karena terdapat batasan investasi minimal modal untuk investor asing sebesar Rp10 miliar.
Meski demikian, ia menerima keputusan untuk meniadakan lima sektor UMKM dan Koperasi tersebut dan tidak mau lagi berpolemik. "Tentu sudah kita jelaskan juga, ya aneh memang kalau sudah persepsi itu memang susah menjelaskan," ujar Darmin seperti dikutip Antara. Lima bidang usaha yang dikembalikan ke DNI pada awalnya terdapat pada kelompok A dan B dalam draf awal revisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Untuk kelompok A, terdapat empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K, sedangkan di kelompok B terdapat satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Dengan demikian, masih tersisa 49 bidang usaha yang masuk revisi DNI, yaitu 25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing dan 24 bidang usaha terbuka bagi asing namun tidak sampai 100%.
(Baca: Pelonggaran DNI, Pengusaha Kayu Tak Gentar Bersaing dengan Asing)