Pemerintah Cairkan THR PNS pada 24 Mei 2019

ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada ASN. Pemerintah telah memutuskan mencairkan THR PNS pada 24 Mei 2019.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
3/5/2019, 15.06 WIB

Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Kebijakan itu tertuang dalam Rapat Terbatas (Ratas) kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden di Jakarta, hari ini.

"Itu sudah diputuskan, jatuh tanggal 24 Mei 2019," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5).

Syafruddin menyatakan kebijakan pencairan dana THR berada dalam wewenang Kementerian Keuangan. Dia tidak memberikan detail aturan THR yang cair itu dapat bersamaan dengan gaji ke-13 PNS. Dia juga tidak menjelaskan apakah aturan menetapkan nominal yang sama seperti gaji pokok.

(Baca: Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran)

Tahun lalu, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah merencanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mei 2019. Adapun untuk pencairan gaji ke-13 untuk PNS setelah perayaan Idul Fitri atau lebaran.

"Faktor penentu pencairan gaji ke-13 itu adalah masa tahun ajaran baru," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto di kantornya, Jakarta, Februari lalu.

(Baca: Minta Aturan THR PNS Rampung April, Kemenkeu: Tidak Terkait Pilpres)

Marwanto memaparkan, gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya. Ketentuan pencairan gaji ke-13 maupun THR akan bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).



Kementerian Keuangan juga telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menyusun PP THR. Apabila PP rampung, Kemenkeu dapat meminta rincian belanja masing-masing kementerian lembaga.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 224,4 triliun. Sementara itu, anggaran belanja pegawai untuk bukan kementerian dan lembaga mencapai Rp 157,15 triliun.