Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya dalam pidato penyampaian kerangka Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Namun, Jokowi hanya memastikan bakal kembali mengucurkan THR dan gaji ke-13, tanpa menyingung kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi di depan Sidang Paripurna DPR, Jumat (16/8).
(Baca: Gaji PNS Tak Naik Meski Alokasi Belanja Pegawai pada 2020 Bengkak)
Kendati demikian, menurut Jokowi, pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh terkait skema baru tersebut.
Dalam pidato nota keuangan tahun lalu, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS sebesar 5% untuk tahun 2019. Kenaikan gaji tersebut pada akhirnya direalisasikan mulai awal April 2019, tetapi kenaikan gaji pada Januari-Maret 2019 dibayar secara rapel.
(Baca: Anggaran Pendidikan Rp 505,8 Triliun, Begini Program Baru Jokowi)
Adapun pada tahun ini, pemerintah juga mengucurkan anggaran untuk THR dan gaji 13 PNS sebesar Rp 40 triliun. Sejak tahun lalu, komponen THR dan gaji 13 PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan lainnya.
Jokowi belum merinci anggaran belanja pegawai pada tahun depan. Namun ia menyebut secara total, belanja negara pada tahun 2.528 triliun.