Korpri Masih Berharap Gaji PNS Naik pada 2020

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi PNS. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih berharap terdapat kenaikan gaji pokok bagi PNS pada tahun depan.
19/8/2019, 15.56 WIB

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih berharap terdapat kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Kenaikan gaji pokok dinilai dibutuhkan untuk menutup kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi.

"Saya secara pribadi dan sebagai Sekjen Korpri berharap ada kenaikan (gaji pokok). Kan ada inflasi, harapannya pemerintah bisa (membantu) menutup inflasi," ujar Sekretaris Jenderal Korpri sekaligus Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Senin (18/8).

Kendati demikian, sebagai abdi negara, ia mengaku paham dengan beban fiskal pemerintah. Ia pun berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji dan tunjangan bagi PNS dapat segera rampung. Aturan baru tersebuh diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

(Baca: Gaji PNS Tak Naik Meski Alokasi Belanja Pegawai pada 2020 Bengkak)

"Mudah-mudahan PP gaji dan tunjangan bisa cepat keluar dan lebih terstruktur. Dengan aturan itu nantinya akan berbeda sekali, misalnya tunjangan pensiun, akan berubah dari pay as you go menjadi fully funded," kata dia.

Sebagai informasi, saat ini tunjangan pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go. Melalui skema tersebut, dana berasal dari iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Sementara itu, skema fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

(Baca: Pastikan THR dan Gaji 13, Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya dalam pidato penyampaian kerangka Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Namun, Jokowi hanya memastikan bakal kembali mengucurkan THR dan gaji ke-13, tanpa menyingung kenaikan gaji PNS pada tahun depan.

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi di depan Sidang Paripurna DPR, Jumat (16/8).

Di sisi lain, Jokowi menyebut pemerintah menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara.