Nasib Harley dan Brompton Selundupan Garuda Ada di Tangan Bea Cukai

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia telah disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan menentukan apakah kedua barang tersebut dihancurkan, dilelang, atau dihibahkan.
Penulis: Rizky Alika
6/12/2019, 16.08 WIB

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa nasib motor Harley Davidson dan sepeda Brompton selundupan Garuda Indonesia akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia mengatakan bahwa Harley dan sepeda Brompton tersebut saat ini telah disita oleh Bea Cukai. "Jadi nanti akan ada penetapan oleh Bea Cukai. Itu sudah disita dirampas untuk negara," kata Isa di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Kedua barang tersebut, yang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), akan melalui proses pembuatan berita acara dan prosedur kepabeanan lainnya. Setelah ada keputusan Bea Cukai, statusnya bisa berganti menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian akan dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan.

Berkaca dari kasus-kasus serupa sebelumnya, barang sitaan seperti pakaian bekas barang sitaan seperti pakaian bekas akan dimusnahkan oleh negara. Sebab, pakaian bekas tidak boleh diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.

(Baca: Dirut Garuda Diduga Selundupkan Harley Davidson, Berapa Pajaknya?)

Kemudian barang sitaan berupa telepon seluler (ponsel) yang tidak memiliki nomor register juga dimusnahkan. Sama halnya dengan barang-barang sitaan yang berdampak negatif terhadap kesehatan seperti minuman keras dan rokok, akan dimusnahkan.

Sementara itu, Isa memperkirakan Brompton bisa dilelang. "Karena Brompton barang baru," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa petugas menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung atau tempat penyimpanan pesawat baru Garuda Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan setelah pesawat tiba di hanggar Garuda Facility Maintenance pada Minggu 17 November 2019. Sebanyak 15 boks atas nama SAW berisi motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai, dan tiga boks lainnya atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton beserta aksesorisnya.

(Baca: Catatan Hitam Garuda sebelum Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton)

Reporter: Rizky Alika