Lewat Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan & Izin UMKM Bakal Dipermudah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan berbagai jenis usaha kini juga tidak lagi memerlukan izin dengan adanya omnibus law.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
18/12/2019, 18.39 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah pengusaha perorangan membentuk Perusahaan Terbuka (PT). Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan iklim usaha. 

"Seorang pengusaha bisa membuat PT dengan modal terserah, tidak ada batas minimum," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Sebagaimana diketahui, pembentukan perseroan memiliki sejumlah persyaratan. Dalam Undang-Undang (UU) 40 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1), menyebutkan perseoran dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

(Baca: Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti)

Kemudian, Pasal 32 ayat (1) juga menyebutkan, pembentukan perseroan harus memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta. Oleh karenanya, Airlangga memastikan, pengusaha tidak akan dibatasi dengan persyaratan modal minimum.

"Sehingga dengan PT, risiko bisnis akan dialihkan ke perusahaan. Dapur PT dan keluarga akan aman," ujarnya.

Selain itu, melalui omnibus law, pemerintah juga akan mempermudah izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja. NIK tersebut diperlukan untuk melacak data pengusaha terkait.

Selain perizinan UMKM, pemerintah akan merestrukturisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait perizinan usaha. Dengan demikian, izin usaha tidak berlandaskan pada asas perizinan, namun berlandaskan risiko bisnis.

Selain itu, berbagai jenis usaha kini juga tidak lagi memerlukan izin. Perizinan hanya digunakan untuk jenis usaha yang dianggap membahayakan dna memiliki risiko keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan (risk-based license). Sementara, jenis usaha lainnya hanya menggunakan standar umum dan pengawasan.

"Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual tanpa hambatan apa-apa," ujar Airlangga.

(Baca: Pengusaha Bebas dari Jerat Hukum Pidana di Aturan Omnibus Law )

Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terbagi dalam 11 klaster yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Dari 11 klaster, 10 di antaranya sudah rampung dibahas oleh pemerintah. Sementara, klaster ketenagakerjaan masih dibahas dengan Menteri Tenaga Kerja.

 Airlangga menjelaskan, klaster Ketenagakerjaan tersebut akan membahas izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, hingga pengupahan.

Reporter: Rizky Alika